Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

    Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

    JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.

    Hasil ungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Polisi mengamankan satu orang tersangka HS (55) berikut barang bukti barang bukti berupa handphone dan alat lain yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.

    Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi  saat press conference mengatakan bahwa tersangka HS diduga kuat telah menyebarkan postingan yang menyangkut isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun-akun media sosial miliknya.

    AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, Polisi juga telah mengidentifikasi sekitar 17 akun media sosial yang dikelola tersangka.

    Menurut Kapolres Jember banyak dari postingan di akun-akun tersebut mengandung ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten-konten lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mayoritas konten yang diposting melalui akun-akun tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, ”kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (01/10).

    Salah satu akun utama yang digunakan oleh tersangka HS adalah akun dengan nama "Melly Itoe Angie, ".

    “Namun berdasarkan investigasi, tersangka juga memiliki 16 akun lainnya yang digunakan untuk menyebarkan informasi serupa, ”tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi. 

    Kapolres Jember menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan bahwa alat bukti yang disita memang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

    Selain itu, keterangan saksi ahli juga telah diperoleh untuk memastikan apakah postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE. 

    “Hasilnya menunjukkan bahwa perbuatan tersangka mengandung unsur pelanggaran hukum, ”ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Kapolres Jember juga menekankan bahwa meskipun baru satu akun yang diangkat ke permukaan, yaitu akun "Melly Itoe Angie, " namun kepolisian terus mendalami 17 akun fiktif yang dikelola tersangka. 

    "Dari akun-akun tersebut, tersangka secara aktif memposting berbagai konten provokatif, termasuk ujaran kebencian, yang jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di masyarakat, "tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus dalam kasus ini adalah konten yang menyerang organisasi masyarakat Islam besar di Indonesia. 

    "Jika tidak segera ditangani, konten-konten ini dapat memicu konflik dan perpecahan di masyarakat, " ungkap AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Kapolres Jember menyebutkan, motif dari tindakan tersangka HS diduga berkaitan dengan ekonomi, di mana tersangka mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten-konten tersebut. 

    "Kami masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada keterlibatan kelompok lain serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan tertentu di balik tindakannya, " jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Untuk saat ini, HS sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, ”pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (*)

    jember jember jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Lantik 79 Prajuritnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyerahan Bantuan Dana Desa
    Dandim 0824/Jember Pimpin Tradisi Purna Wira dan Purna Tugas, Selamat Jalani Masa Purna Tetap Jalin Silaturahmi
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Karya Bakti TNI  Koramil 0824/20 Gumukmas Menyiapkan Pembenahan Rumah Warga. Atapnya roboh Akibat Kerangka Rapuh
    Mitigasi Jalur Rawan Jelang Nataru, Polres Jember Sisir Jalan di Gunung Gumitir
    Polres Jember Berhasil Menangkap Tersangka Penyebab Tewasnya Wanita Paruh Baya di Tanggul
    Dandim 0824/Jember Juga Tinjau Jalan Ambles Jalur Desa Andongrejo – Badealit
    Usai Penghitungan Tingkat Kecamatan, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Bersama Aparat Terkat Kawal Pergeseran Logistik Pilkada Ke KPUD Kabupaten Jember
    Dandim 0824/Jember Pimpin Tradisi Purna Wira dan Purna Tugas, Selamat Jalani Masa Purna Tetap Jalin Silaturahmi
    Banjir Luapan Landa Desa Wonoasri, Dandim 0824/Jember Turun Ke Lapangan Bersama BPBD Jember
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Pasukan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember Bersama DP3AKB Sosialisasikan Pemberdayaan Perempuan Menuju Keluarga Sejahtera
    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Pendampingan Penyerahan Bantuan, 66 Ekor Domba diserahkan Kepada Kelompok Ternak
    Ditinggal Pulang Ke Rumah, 120 Bebek Angon Di Sawah, Hilang Dicuri
    Tinggal Sendiri, Nenek Tuminah Mendapat Kunjungan Bhabinkamtibmas Klompangan Bripka Dedy Feriawan
    Danramil 0824/10 Mumbulsari Bersama Muspika Hadiri Deklarasi Damai Pemilu 2024, Wujukan Pemilu Damai dan Demokratis

    Ikuti Kami