Jember - Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu. Tindakan ini dilakukan di pinggir jalan dalam perumahan Grand Puri Bunga Nirwana, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Pada hari Rabu sore, (3 Januari 2024).
Berbekal informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial Z, petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan. Hasilnya, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 2 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih sekitar 9 gram, serta 1 unit ponsel merk OPPO.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut mencakup 2 plastik klip berisi shabu seberat 9 gram dan 1 unit ponsel OPPO berwarna putih. Tersangka Z (45) yang merupakan warga Karangrejo kelurahan sumbersari saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. (AR)
Baca juga:
Merajut Bangsa dengan Kebhinnekaan
|