Warga Malang Diamankan Polsek Ajung atas Kasus Penggelapan Mobil Sewaan

    Warga Malang Diamankan Polsek Ajung atas Kasus Penggelapan Mobil Sewaan

    Jember – Seorang warga Kota Malang bernama Rahmad Junaidi diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ajung, Polres Jember, atas dugaan penggelapan mobil sewaan. Kasus ini bermula dari perjanjian sewa mobil antara Rahmad Junaidi dan Ainur Rohmin, warga Dusun Kresek, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Jum'at (27/9/2024)

    Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah Ainur Rohmin, keduanya sepakat membuat surat perjanjian sewa untuk satu unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi P-1787-MF atas nama Ainur Rohim. Dalam kesepakatan tersebut, Rahmad Junaidi menyewa mobil tersebut selama tiga bulan, mulai dari 15 Maret 2024 hingga 15 Juni 2024 dengan biaya sewa sebesar Rp 4.500.000, -.

    Kapolsek Ajung, IPTU Edy Santoso, S.H., menjelaskan kronologi kejadian. "Pada bulan Juli 2024, setelah masa sewa berakhir, terlapor Rahmad Junaidi tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya sewa yang telah jatuh tempo, " ujar IPTU Edy. 

    Menurut keterangannya, Rahmad sempat memberikan alasan bahwa pembayaran terlambat karena uang dari perusahaannya belum cair. Namun hingga bulan September 2024, pembayaran sewa mobil belum juga dilakukan.

    Pelapor, Ainur Rohman, yang mulai merasa curiga, mencoba menghubungi Rahmad Junaidi, namun tidak mendapatkan respons. Ainur bahkan mendatangi rumah Rahmad yang berada di Mangli Residence, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Mangli, Kabupaten Jember, namun mendapati rumah tersebut dalam keadaan kosong. Mobil yang disewakan juga tidak berada di lokasi tersebut.

    Setelah berusaha mencari tahu keberadaan mobil dan terlapor, Ainur memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Ajung. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ajung langsung melakukan penyelidikan intensif. 

    Berkat kerja keras tim penyidik, pada hari Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Rahmad Junaidi berhasil diamankan bersama barang bukti mobil Toyota Calya di wilayah hukum Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan.

    Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Ajung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mobil yang menjadi objek penggelapan juga diamankan sebagai barang bukti.

    Kapolsek Ajung, IPTU Edy Santoso, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan perjanjian sewa-menyewa dibuat dengan jelas dan sah secara hukum, serta memonitor pembayaran tepat waktu. Selain itu, kami akan terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan secara ekonomi seperti ini, " tegasnya.

    Saat ini, Rahmad Junaidi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal tentang penggelapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378 Jo 372 dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polsek Ajung. (AR) 

    #polresjember #apolresjember kriminal jember polsek ajung
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj Pimpin Sertijab, Letkol Arm...

    Artikel Berikutnya

    Karya Bakti HUT Ke 79 TNI Kodim 0824/Jember,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Jum'at Berkah, Danramil 0824/16 Tanggul Sholat Jumat di Masjid Baiturrahman Bersama Warga dan  Bagikan Nasi Kotak
    Babinsa Mayang Koramil 0824/08 Mayang Hadiri Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Penyuluhan Ibu Hamil Cegah KEK
    Dandim 0824/Jember Sambut Kunjungan Kerja Kemenlu RI dan Perwakilan Dubes di Jember : Dorong  Potensi Investasi
    Kapolres Jember Beri Sepeda kepada Pelajar Yatim Piatu yang Jalan Kaki 5 Km Tiap Pergi dan Pulang Sekolah
    AKRS Awali Peringatan HUT Ke 79 RI, Dilaksanakan di TMP Patrang Jmeber
    Kodim 0824/Jember Dukung Prningkatan Kapasitas SDM Perlindungan Anak
    Lindungi Warga Dari Serangan DBD, Babinsa Sukosari Koramnil 0824/04 Sukowono Bersama Kader Posyandu Lakukan PSN
    Cooling System di Jumat Curhat Kapolres Jember Serukan Jaga Persatuan Pada Pilkada 2024
    Pasukan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember Bersama DP3AKB Sosialisasikan Pemberdayaan Perempuan Menuju Keluarga Sejahtera
    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Pendampingan Penyerahan Bantuan, 66 Ekor Domba diserahkan Kepada Kelompok Ternak
    Ditinggal Pulang Ke Rumah, 120 Bebek Angon Di Sawah, Hilang Dicuri
    Tinggal Sendiri, Nenek Tuminah Mendapat Kunjungan Bhabinkamtibmas Klompangan Bripka Dedy Feriawan
    Danramil 0824/10 Mumbulsari Bersama Muspika Hadiri Deklarasi Damai Pemilu 2024, Wujukan Pemilu Damai dan Demokratis

    Ikuti Kami