Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret di 8 TKP Berbeda di Kabupaten Jember

    Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret di 8 TKP Berbeda di Kabupaten Jember

    Jember - Polsek Jenggawah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Jember.

    Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RD (34), warga Dusun Manggis, Sukorambi, Jember, ditangkap setelah melakukan aksinya yang terakhir pada hari Selasa, 19 Maret 2024, di pinggir jalan raya Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

    Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh A., SH., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban, seorang wanita berusia 57 tahun bernama WN, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Jenggawah. Sekitar pukul 19.15 WIB, ketika korban tiba di perempatan jalan Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, pelaku RD yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang.

    Melihat korban yang memegang tas di tangan kanannya, RD dengan cepat menjambret tas tersebut dan melarikan diri menuju Kecamatan Tempurejo.

    "Korban sempat berteriak meminta bantuan, namun tidak berani mengejar pelaku. Di dalam tas korban terdapat beberapa barang berharga, termasuk ATM Bank Mandiri dan BNI, KTP, serta satu unit handphone merk Vivo Y21S, " jelas AKP Eko Basuki.

    Setelah berhasil mengambil tas korban, RD segera membuka tas tersebut dan menemukan kartu ATM beserta kertas berisi nomor PIN. Tanpa ragu, pelaku langsung menuju mesin ATM BNI dan menarik uang sebesar Rp 1.000.000 dari rekening korban.

    Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 April 2024, pelaku menjual handphone Vivo Y21S milik korban di sebuah konter handphone di pertokoan Jompo, Jember, kepada seorang saksi bernama SH seharga Rp 900.000.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat, 23 Agustus 2024, Dari hasil interogasi, RD mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di delapan TKP berbeda, yaitu empat kali di wilayah Kecamatan Jenggawah, satu kali di Kecamatan Ajung, satu kali di Kecamatan Arjasa, dan dua kali di Kecamatan Sumbersari.

    RD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. tambah AKP Eko Basuki. (AR) 

    #polresjember kapolres jember polsek jenggawah jambret jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Lakukan Pengamanan Ketat Pelaksanaan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/27 Jombang Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Jum'at Berkah, Danramil 0824/16 Tanggul Sholat Jumat di Masjid Baiturrahman Bersama Warga dan  Bagikan Nasi Kotak
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Poskoramil 0824/31 Semboro Terima Kunjungan Siswa-siswi TK Wisma Rini Semboro
    Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Pantau  Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024
    Kapolres Jember Beri Sepeda kepada Pelajar Yatim Piatu yang Jalan Kaki 5 Km Tiap Pergi dan Pulang Sekolah
    AKRS Awali Peringatan HUT Ke 79 RI, Dilaksanakan di TMP Patrang Jmeber
    Aiptu Wahyudi Bhabinkamtibmas Bersama Tiga Pilar Desa Pontang Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II
    Kodim 0824/Jember Dukung Prningkatan Kapasitas SDM Perlindungan Anak
    Lindungi Warga Dari Serangan DBD, Babinsa Sukosari Koramnil 0824/04 Sukowono Bersama Kader Posyandu Lakukan PSN
    Pasukan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember Bersama DP3AKB Sosialisasikan Pemberdayaan Perempuan Menuju Keluarga Sejahtera
    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Pendampingan Penyerahan Bantuan, 66 Ekor Domba diserahkan Kepada Kelompok Ternak
    Ditinggal Pulang Ke Rumah, 120 Bebek Angon Di Sawah, Hilang Dicuri
    Tinggal Sendiri, Nenek Tuminah Mendapat Kunjungan Bhabinkamtibmas Klompangan Bripka Dedy Feriawan
    Danramil 0824/10 Mumbulsari Bersama Muspika Hadiri Deklarasi Damai Pemilu 2024, Wujukan Pemilu Damai dan Demokratis

    Ikuti Kami