JEMBER - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak enam desa di Kabupaten Jember tahun ini akhirnya dipastikan bakal digelar pada 25 September 2023 mendatang. Kepastian itu setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor: 188.45/398/1.12/2023 tentang Perubahan Kedua Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023.
Baca juga:
Digitalisasi BUMDes Guna Dukung SDGs
|
Termasuk didalamnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, yang melaksanakan deklarasi Pilkades Damai.
Hadir pada acara tersebut diantaranya Bukasan Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Camat Tanggul Hanifah, Danramil 0824/16 Tanggul Kapten Inf Abd Munthalib, Mewakili Kapolsek Ipda Ely Muhksin serta pejabat terkait dan 2 calon Kepala Desa Yang akan berkontestasi.
Danramil 0824/16 Tanggul dalam wawancaranya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan, dalam rangka menciptakan pilkades yang damai dan kondusif, sehingga perlu deklarasi bersama oleh kedua belah pihak dan tim kampanyenya.
Kita ikut hadir menyaksikan deklarasi bersama tersebut, sekaligus memberikan motivasi kepada masing-masing calon agar siap kalah dan siap menang dalam Pilkades tersebut jelas Danramil.
Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam wawancaranya membenarkan adanya kegiatan tersebut di semua wilayah yang akan melaksanakan Pilkades, secara serentak mereka juga melaksanakan deklarasi bersama.
Saya berharapmapa yang sudah di nyatakan dalam deklarasi tersebut dapat dipedomani dalam pelaksanaan Pilkades ini, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar dan suasana kondusif Kabupaten Jember selalu terjaga. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)