JEMBER - Maraknya kasus sengketa tanah di berbagai daerah menganggu kondusifitasya wilayah, dengan adanya program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) memberikan jaminan legalisasi aset tanah warga dan mengurangi persengketaan.
Seperti yang dilakukan di Desa Rambigundam, Tiga Pilar Desa yaitu Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melakukan pendampingan pembagian sertificate tanah warga sebanyak 250 lembar
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR) yang diwakili oleh Panitia Ajudikasi Tim III Zaenal Darmo Tannyono, yang melakukan penyerahan langsung.
Dalam sambutannya. Zaenal Darmo Tannyono menyatakan bahwa kepengurusan PTSL warga Rambigundam ini sudah selesai sehingga kali ini dapat kita terimakan kepada warga.
Proses PTSL yang terdukung dengan bahan pengajuan yang lengkap tentunya akan mempermudah proses legalisasinya. Kita sangat mendukung kemauan masyarakat dalam melegalisasi aset lahan atau tanahnya, sehingga memiliki kekuatan hukum. Jelas Zaenal.
Baca juga:
Digitalisasi BUMDes Guna Dukung SDGs
|
Danramil 0824/13 Rambipuji, dalam wawancaranya menyatakan bahwa pembagian serticate tanah oleh BPN ATR Jember tersebut dilakukan kemarin 08/02/2023.
Kita sangat mendukung kemauan warga dalam melegalisasi tanahnya, sehingga memiliki kekuatan secara hukum dan menghindari adanya perselisihan antar warga terkait tanahnya masing - masing.
Untuk itu kita melalui Babinsa ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya sertifikasi tersbut. Jelas Danramil.
Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, program PTSL ini merupakan program pemerintah dalam melegalisasi tanah warga, sehingga tidak ada lagi kasus persengketaan, tidak ada lagi penyerobotan lahan dan lain-lainnya.
Ini hadir kita dukung dan kita sukseskan sesuai tugas pokok kita, dalam membantu pemerintah terkait legalisasi tanah warga. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)